Dibubarkan Bawaslu, Ini 3 Fakta Konser Ahmad Dhani yang Diduga Langgar UU Pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 | 22:00 WIB

Konser Ahmad Dhani
Dalam video yang beredar, Thyssen terlihat naik ke panggung untuk menyampaikan bahwa acara tersebut termasuk kategori pelanggaran kampanye bagi pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo-Gibran.
2. Alasan Pembubaran Konser oleh Bawaslu
Novli Bernado Thyssen memberikan klarifikasi terkait alasan pembubaran konser Ahmad Dhani. Menurutnya, konser ini berpotensi melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Acara tersebut dijadwalkan pada tanggal yang seharusnya menjadi waktu kampanye bagi pasangan calon nomor urut 1, yaitu Anies-Muhaimin.
Meskipun Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada panitia, imbauan tersebut diabaikan.
3. Klarifikasi Ahmad Dhani
Berita Terkait

Musik Dangdut Tak Lekang di Era Digital: Rhoma Irama dan Transformasi Genre
Artikel
31 Januari 2025

Lirik Lagu Cinta dan Air Mata - Yeni Inka
Lirik
31 Januari 2025

Lirik Lagu Tangis Bahagia - Ria Amelia
Lirik
30 Januari 2025

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler