Dibubarkan Bawaslu, Ini 3 Fakta Konser Ahmad Dhani yang Diduga Langgar UU Pemilu
JagoDangdut – Konser yang digelar oleh musisi terkenal Ahmad Dhani di Surabaya menjadi sorotan publik setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi teguran acara tersebut.
Konser yang bertajuk "Gaspol 1 Putaran Prabowo Gibran" ini diselenggarakan di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Ahmad Dhani yang merupakan Caleg DPR RI Partai Gerindra dapil Jatim 1 menghiraukan imbauan Bawaslu, sehingga bawaslu Surabaya menegur dan menghentikan konser tersebut karena diduga melanggar aturan kampanye.
Kendati demikian, Ahmad Dhani membantah jika konsernya tersebut dibubarkan Bawaslu.Berikut 3 fakta terkait konser Ahmad Dhani yang dibubarkan.
1. Novli Bernado Thyssen Naik Keatas Panggung
- TikTok @scd.99
Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen langsung turun tangan melakukan penindakan terhadap konser Ahmad Dhani yang dianggap melanggar Undang-undang pemilu.