Jika Ingin Menjadi Selebriti, Kenali Pajak Penghasilan untuk Artis dan Penyanyi Untuk Anda Ketahui
Kamis, 4 Januari 2024 | 19:00 WIB
2. Tarif Pajak Progresif untuk Artis
Foto :
- Instagram/isdadahlia
Besaran pajak progresif untuk artis bervariasi berdasarkan potensial atau penghasilan yang diterima. Berikut adalah rinciannya:
- Jika penghasilan dari keartisan Rp0-Rp60.000.000: Tarif pajak 5%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp60.000.000-Rp250.000.000: Tarif pajak 15%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp250.000.000-Rp500.000.000: Tarif pajak 25%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000: Tarif pajak 30%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp5.000.000.000 atau lebih: Tarif pajak 35%
3. Objek Pajak pada Jenis Hiburan
Foto :
- YouTube Wendy Cagur
Berbagai jenis hiburan masuk dalam kategori objek pajak penghasilan, termasuk:
Berita Terkait
Potret Keseruan Koploriang X Ambyar Night di Se.Tujuan Coffee & Eatery Bekasi
Artikel
22 November 2024
Dewi Gita Minta Maaf ke Dewi Perssik Usai Bongkar Kisah Lama dengan Armand Maulana
Artikel
22 November 2024
Lewat Trio Saawo, Safira Inema, Esa Risty dan Woro Widowati Sukes Guncangkan Musik Jawa
Artikel
22 November 2024
Punya Niat Baik Bantu Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Inul Daratista Malah Kena Tipu
Artikel
22 November 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Lesti Kejora Trending YouTube, hingga Lagu Populer Ira Swara
Artikel
23 November 2024
Lirik Lagu Nresnani – Yeni Inka feat. Tadeus Lavora
Lirik
23 November 2024
Rizky Billar Ungkap 3 Hal yang Buat Dirinya Haru di Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Artikel
22 November 2024
Dewi Gita Minta Maaf ke Dewi Perssik Usai Bongkar Kisah Lama dengan Armand Maulana
Artikel
22 November 2024
Duduki Trending! Lagu Lesti Kejora ‘Satu Satunya Permaisurimu’ Raih Hampir 500 Ribu Views di YouTube
Artikel
22 November 2024
Dangdut Populer: Foto Happy Asmara Berhijab, hingga Rahasia Kehamilan Lesti Kejora
Artikel
22 November 2024