Nasib Lina Mukherjee Usai Disidang Gara-gara Makan Kriuk Babi
Rabu, 26 Juli 2023 | 11:48 WIB

Lina Mukherjee
Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP. “Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers.
Berita Terkait

Musik Dangdut Tak Lekang di Era Digital: Rhoma Irama dan Transformasi Genre
Artikel
31 Januari 2025

Lirik Lagu Cinta dan Air Mata - Yeni Inka
Lirik
31 Januari 2025

Lirik Lagu Tangis Bahagia - Ria Amelia
Lirik
30 Januari 2025

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler