Dua Laporan Polisi Konten Prank KDRT Dicabut, Polisi Tetap Proses Hukum Baim Wong
“Untuk pencabutan laporan polisi sudah dicabut, namun belum ada pemberhentian penyidik lntaran belum di SP3. Ada syarat-syaratnya, yang jelas masih di proses,” sambungnya.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoven dilaporkan ke pihak berwajib oleh sejumlah pihak terkait konten prank KDRT yang diunggah lewat kanal YouTube miliknya.
Terkait prank KDRT yang menjerat Baim Wong kini tersisa satu laporan yang masih berlanjut dari Prabowo Febriyanto. Yang bersangkutan melaporkan Baim Wong pada 6 Oktober 2022 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.