Dua Laporan Polisi Konten Prank KDRT Dicabut, Polisi Tetap Proses Hukum Baim Wong
JagoDangdut – Baim Wong dan Paula Verhoven kembali dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus prank KDRT. Dalam tiga laporan polisi tersebut, dua dari laporan tersebut sudah dilakukan pencabutan oleh pelapor.
Kendati demikian, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyidikan. Baim Wong dan Paula Verhoven diberi 30 pertanyaan oleh tim penyidik.
Baim Wong Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT
- instagram: @baimwong
Baim Wong dan Paula Verhoven kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum’at 20 Januari 2023 pada pujul 13.45. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoven terkait kasus prank KDRT yang dilaporkan Prabowo Febriyanto.
“Jadi untuk BW dan P datang ke Polres Jaksel memenuhi undangan klarifikasi tentang Laporan polisi yang dibuat oleh saudara kita P. Kemudian penyidik meminta keterangan apa yang dilaporkan oleh korban,” ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Jakarta Selatan (20/1/2023).
Dalam kasus tersebut Baim Wong dijerat dengan UU ITE dan UU 220 KUHP.
“Yang disangkakan itu tetep dengan UU ITE ditambah dengan UU 220 KUHP,” tuturnya.
Kemudian AKP Nurma Dewi mengatakan Baim Wong masih berstatus sebagai saksi terlapor.
“Jadi saksi terlapor (Baim Wong), masih saksi terlapor,” terangnya.
Laporan Polisi Dicabut
- -
Meski dua dari tiga laporan tersebut sudah dicabut, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Lantaran surat perintah pemberhentian penyidikan belum resmi keluar.
“Laporan yang lain masih berproses karena memang belum keluar surat perintah,” kata AKP Nurma Dewi.
“Untuk pencabutan laporan polisi sudah dicabut, namun belum ada pemberhentian penyidik lntaran belum di SP3. Ada syarat-syaratnya, yang jelas masih di proses,” sambungnya.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoven dilaporkan ke pihak berwajib oleh sejumlah pihak terkait konten prank KDRT yang diunggah lewat kanal YouTube miliknya.
Terkait prank KDRT yang menjerat Baim Wong kini tersisa satu laporan yang masih berlanjut dari Prabowo Febriyanto. Yang bersangkutan melaporkan Baim Wong pada 6 Oktober 2022 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.