Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Kakak Dewi Perssik Tanyakan Ketegasan Hukum, Soal Apa?

img_title
Yon Soeharto

JagoDangdut – Perseteruan Dewi Perssik dan Rosa Meldianti kian memanas. Aksi saling sindir mereka di media sosial berujung pada jalur hukum. Depe dan Meldi saling melapor atas kasus pencemaran nama baik.

Saat ini Meldi telah menyandang status tersangka. Namun, ada yang mengganjal. Mas Bin selaku kakak kedua Depe pun sampaikan hal ini saat ditemui pada 4 Mei 2019 di kawasan Jakarta Selatan.

"Jadi, saya dapat informasi dari Dewi, Meldi sudah dipanggil sampai dua kali oleh pihak berwajib, tapi dia tak hadir," ucap mas Bin.

Baca juga: Kakak Dewi Perssik Laporkan Sejumlah Stasiun Televisi ke KPI

Diketahui Meldi mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya di tanggal 18 Februari dan 22 Februari 2019. Mas Bin pun mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya berdasarkan pasal 112 KUHAP, jika tak hadir, akan ada tindakan penjemputan paksa.

"Kalau berdasarkan pasal 112 KUHAP, kan seharusnya dia dijemput. Apakah pasal 112 KUHAP ini sudah tak berlaku? Apakah dibenarkan dipanggil tapi tidak hadir? Apakah boleh mengabaikan begitu saja panggilan dari polisi? Saksi saja wajib hadir jika dipanggil, apalagi tersangka. Begitu kan," tutur mas Bin.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit