Tulis Nama NDX AKA dan Tulus di Pamflet, Penipu Konser di Kalimantan Tengah Terancam 5 Tahun Penjara
Palangkaraya – Kasus penipuan konser musik yang melibatkan nama besar penyanyi Tulus dan grup NDX AKA mengguncang Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku bernama Arick Permana kini telah ditahan oleh Polda Kalteng dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para korbannya.
Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, menjelaskan bahwa Arick, yang merupakan mantan publik figur, ditahan di Rutan Mapolda Kalteng. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penipu Konser Terancam 5 Tahun Penjara
- -
- -
Modus penipuan ini bermula pada Mei 2023, ketika Arick membuat akun Instagram bernama @warawirifestkalteng. Melalui akun tersebut, ia mengumumkan adanya konser musik yang menampilkan artis Tulus dari Jakarta dan NDX AKA dari Yogyakarta, dijadwalkan pada Desember 2023.