Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Ramai Konflik Posan Tobing dan Band Kotak Soal Royalti, Begini Tanggapan Ikke Nurjanah Selaku LMKN

img_title
Dharma Oratmangun dan Ikke Nurjanah
Sumber :

“Ini balik ke dapur masing-masing ya, kan bicara siapa penciptanya, kan mereka punya komitmen masing-masing,” ucap Ikke Nurjanah dikutip JagoDangdut, Rabu (24/7/2024).

Ikke menjelaskan bahwa LMKN baru memiliki wewenang saat lagu yang dipersoalkan sudah dibawakan di ranah publik atau komersial.

“Tapi kalau sudah ke publik, ini ranah LMKN yang membayar, dari penyelenggara yang menyerahkan ke LMKN,” tambahnya.

Menurut Ikke Nurjanah, berkaitan dengan royalti dan hak cipta, sudah ada ketentuan yang mengaturnya saat ini. Ini tidak hanya melibatkan penampil dan pencipta lagu, tetapi juga pelaku lain dalam industri musik.

“Sebenarnya setiapnya sudah ada undang-undangnya, karena penyanyinya, pencipta, produser, dan usernya juga ada undang-undangnya, semua dilindungi dalam ekosistem musik,” jelas sang penyanyi dangdut.

Mengenai direct license atau sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta dan pengguna karya cipta, Ikke melihatnya sebagai kesepakatan tertutup antar pihak.

“Memang itu ada kesepakatan yang sifatnya privat, ada yang sifatnya publik, itu penyelenggaranya (yang membayar royalti untuk pertunjukan publik),” katanya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit