Fakta-fakta Soal Pedangdut Xena Xenita, Bikin Syok
Senin, 13 November 2023 | 03:24 WIB
Dikutip dari berbagai sumber, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Pedangdut Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Xena harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
Berita Terkait
Habis Dikhianati Karyawan hingga Rugi Rp500 Juta, Inul Daratista Ungkap Suka Duka Berbisnis
Artikel
23 November 2024
Dangdut Populer: Lesti Kejora Trending YouTube, hingga Lagu Populer Ira Swara
Artikel
23 November 2024
Selfie Bareng Novia Bachmid, Inul Daratista Dandan Bak Rose BLACKPINK Biar Kayak Seumuran
Artikel
22 November 2024
Sering Dikaitkan dengan Nikita Mirzani, Dewi Perssik Tak Kuasa Menahan Emosi
Artikel
22 November 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Lesti Kejora Trending YouTube, hingga Lagu Populer Ira Swara
Artikel
23 November 2024
Lirik Lagu Nresnani – Yeni Inka feat. Tadeus Lavora
Lirik
23 November 2024
Rizky Billar Ungkap 3 Hal yang Buat Dirinya Haru di Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Artikel
22 November 2024
Dewi Gita Minta Maaf ke Dewi Perssik Usai Bongkar Kisah Lama dengan Armand Maulana
Artikel
22 November 2024
Duduki Trending! Lagu Lesti Kejora ‘Satu Satunya Permaisurimu’ Raih Hampir 500 Ribu Views di YouTube
Artikel
22 November 2024
Dangdut Populer: Foto Happy Asmara Berhijab, hingga Rahasia Kehamilan Lesti Kejora
Artikel
22 November 2024