Fakta-fakta Soal Pedangdut Xena Xenita, Bikin Syok
Senin, 13 November 2023 | 03:24 WIB

Xena Xenita
Dikutip dari berbagai sumber, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Pedangdut Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Xena harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
Berita Terkait

Bikin Penasaran, Rizky Billar Ungkap Wajah Anak Keduanya
Artikel
30 Januari 2025

Difarina Indra dan Fendik Adella Puncaki Trending YouTube dengan 'Tresno Tekan Mati'
Artikel
30 Januari 2025

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025

Dituding Oplas di Korea Selatan, Iis Dahlia: Hanya Facelift Bukan Ubah Wajah
Artikel
30 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler