Begini Penampilan Saipul Jamil Jenguk Lina Mukherjee di Rutan
Rabu, 27 September 2023 | 11:27 WIB
Saipul Jamil
Lina Mukherjee harus merasakannya dinginnya penjara. Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE karena membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan 'bismillah' di akun TikTok, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Romi Siantara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 September 2023. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Berita Terkait

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025

Sentil Doktif Soal Rating Turun, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok ke Dewi Perssik
Artikel
30 Januari 2025

Balas Sindiran Dewi Perssik, Doktif Akui Dipaksa Menjadi Bintang Tamu Hingga Keluhkan Bayaran
Artikel
30 Januari 2025

Dituding Oplas di Korea Selatan, Iis Dahlia: Hanya Facelift Bukan Ubah Wajah
Artikel
30 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler