Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Seprai dan handuk juga termasuk barang bukti, yang mana terdapat bercak darah dan sudah diamankan oleh penyidik.
“Seprai handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Dirmanto.
Selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap suami dari Venna Melinda tersebut tentang status tersangka.
Sementara itu Venna Melinda yang didampingi oleh Hotman Paris sebagai kuasa hukum dan juga Verrel Bramasta datang ke Polda Jatim untuk melengkapi BAP.
“BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri, tapi ternyata Venna sudah mengalami [KDRT diduga oleh Ferry Irawan] selama tiga bulan terakhir,” kata Hotman Paris.
Selain melaporkan suaminya, sebelumnya Venna Melinda juga dikabarkan akan melayangkan gugatan cerai.