Geger! Penyanyi Dangdut Asal Ponorogo Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Begini Kronologinya
Ponorogo – Seorang penyanyi dangdut asal Ponorogo berinisial IF (29) ditangkap oleh Polres Ponorogo karena terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Australia.
Dalam kasus ini, IF yang sedang hamil delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa IF berperan langsung dalam merekrut korban melalui pendekatan secara personal.
“Pelaku ini yang membuka lowongan dan menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya Australia, kepada para korban. Ia terlibat langsung dalam proses rekrutmen yang dilakukan secara informal melalui komunikasi dari mulut ke mulut,” kata Wimboko, Kamis (22/6/2023).
Modus dan Kerugian Korban
- -
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyidikan yang menunjukkan bahwa IF telah menjalankan aksinya sejak April hingga Juni 2023. Dalam rekrutmen tersebut, IF meminta sejumlah uang kepada calon korban dengan alasan untuk mengurus berbagai dokumen seperti paspor, visa, cek kesehatan, hingga ijazah S1. Biaya yang diminta bervariasi, mulai dari Rp90 juta hingga Rp120 juta per orang.