Jakarta – Mendalami besaran pajak penghasilan bagi para artis dan penyanyi bukanlah hal yang bisa diabaikan.
Maka dari itu, JagoDangdut akan membahas secara rinci komponen pajak yang relevan dengan profesi seni ini, membantu Anda memahami dan mengelola aspek keuangan dengan lebih baik.
1. Besaran Pajak Penghasilan untuk Artis
- instagram: @marshel_widianto
a. PPh Pasal 21: Artis akan dikenakan PPh 21 ketika mendapatkan penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008.
b. PPh Final PP 23 tahun 2018: Pajak penghasilan dari pekerjaan bebas artis yang diatur dalam PP 23/2018. Pengecualian ada jika artis memiliki usaha, yang kemudian dikenakan PPh Final PP No 23 Tahun 2018.
c. PPh Pasal 23: Termasuk pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sejenisnya. PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008.