- Tontonan film.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- Kontes kecantikan.
- Pameran.
- Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
- Sirkus, akrobat, dan sulap.
- Permainan biliar dan bowling.
- Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
- Pertandingan olahraga.
Penting untuk memahami bahwa pajak penghasilan adalah kewajiban yang melekat pada setiap profesi, termasuk dunia seni dan hiburan. Besaran pajak yang bervariasi menuntut pemahaman dan perencanaan finansial yang matang.
Dengan mengetahui kaidah pajak ini, para artis dan penyanyi dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif. Jangan lupa bahwa pajak sifatnya progresif, dan pemahaman mendalam tentang tarif pajak dapat membantu Anda mengoptimalkan keuntungan secara finansial.