Jika Ingin Menjadi Selebriti, Kenali Pajak Penghasilan untuk Artis dan Penyanyi Untuk Anda Ketahui - JagoDangdut

Jika Ingin Menjadi Selebriti, Kenali Pajak Penghasilan untuk Artis dan Penyanyi Untuk Anda Ketahui

Musisi Dangdut Koplo Hits 2023
Share :

Jakarta – Mendalami besaran pajak penghasilan bagi para artis dan penyanyi bukanlah hal yang bisa diabaikan.

Maka dari itu, JagoDangdut akan membahas secara rinci komponen pajak yang relevan dengan profesi seni ini, membantu Anda memahami dan mengelola aspek keuangan dengan lebih baik.

1. Besaran Pajak Penghasilan untuk Artis

Cesen dan Marshel Widianto
Foto :
  • instagram: @marshel_widianto

a. PPh Pasal 21: Artis akan dikenakan PPh 21 ketika mendapatkan penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008.

b. PPh Final PP 23 tahun 2018: Pajak penghasilan dari pekerjaan bebas artis yang diatur dalam PP 23/2018. Pengecualian ada jika artis memiliki usaha, yang kemudian dikenakan PPh Final PP No 23 Tahun 2018.

c. PPh Pasal 23: Termasuk pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sejenisnya. PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008.

2. Tarif Pajak Progresif untuk Artis

Iis Dahlia
Foto :
  • Instagram/isdadahlia

Besaran pajak progresif untuk artis bervariasi berdasarkan potensial atau penghasilan yang diterima. Berikut adalah rinciannya:

  • Jika penghasilan dari keartisan Rp0-Rp60.000.000: Tarif pajak 5%
  • Jika penghasilan dari keartisan Rp60.000.000-Rp250.000.000: Tarif pajak 15%
  • Jika penghasilan dari keartisan Rp250.000.000-Rp500.000.000: Tarif pajak 25%
  • Jika penghasilan dari keartisan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000: Tarif pajak 30%
  • Jika penghasilan dari keartisan Rp5.000.000.000 atau lebih: Tarif pajak 35%

3. Objek Pajak pada Jenis Hiburan

Ayu Ting Ting
Foto :
  • YouTube Wendy Cagur

Berbagai jenis hiburan masuk dalam kategori objek pajak penghasilan, termasuk:

  1. Tontonan film.
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  3. Kontes kecantikan.
  4. Pameran.
  5. Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap.
  7. Permainan biliar dan bowling.
  8. Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
  10. Pertandingan olahraga.

Penting untuk memahami bahwa pajak penghasilan adalah kewajiban yang melekat pada setiap profesi, termasuk dunia seni dan hiburan. Besaran pajak yang bervariasi menuntut pemahaman dan perencanaan finansial yang matang.

Dengan mengetahui kaidah pajak ini, para artis dan penyanyi dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif. Jangan lupa bahwa pajak sifatnya progresif, dan pemahaman mendalam tentang tarif pajak dapat membantu Anda mengoptimalkan keuntungan secara finansial.

Share :
Berita Terkait