Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM telah menghasilkan portal mento di bawah Undang-Undang Hak Cipta. “Dengan PP No.24 Tahun 2022, sistem portal mento ini akan dikelola oleh Kemenkumham, memastikan semua transaksi tercatat dengan baik,” lanjut Sandiaga.
Portal mento ini akan memastikan bahwa semua pengguna musik memenuhi kewajiban mereka, dengan potensi pendapatan royalti yang bisa mencapai delapan triliun rupiah.
Sandiaga juga menambahkan bahwa PP No.24 memungkinkan lagu yang terdaftar menjadi objek pembiayaan. “Jika dikelola dengan baik, para musisi akan merasa aman dan menikmati hasil karya mereka,” tutupnya,