“Negara kita dengan jumlah penduduknya 275 juta, tapi royalti musiknya hanya Rp30 miliar per tahun, tentu ada yang salah, ada yang belum dibenahi,” tegas Rhoma Irama.
Rhoma Irama juga menekankan pentingnya PPN dan PPH dalam royalti sebagai sumber pendapatan negara.
“Nah Pak Menteri dalam royalti ini, kan ada PPN dan PPH bisa menjadi pendapatan negara,”. Menurut Rhoma Irama, kalau royalti semakin besar, maka devisa negara semakin besar pula seperti di Amerika,” ujarnya, menambahkan bahwa di Amerika, devisa terbesar bukan berasal dari minyak dan gas, melainkan dari industri kreatif seperti seni, film, dan musik.
Beliau menyarankan agar pengguna layanan musik diwajibkan untuk membayar royalti perizinan lanjutan.
Rhoma Irama berharap Undang-Undang Hak Cipta dapat direvisi untuk memasukkan royalti ke dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), yang akan meningkatkan potensi pendapatan Indonesia secara signifikan.
Menanggapi hal ini, Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengakui bahwa potensi royalti musik Indonesia sangat besar, mencapai triliunan rupiah.
“Selama ini memang kelemahan kita pada data base dan bagaimana inposmen, bagaimana kita memaksa tim yang baik untuk menshare royalti kepada kewajiban,” katanya.