Jakarta – Rhoma Irama, ikon musik Dangdut Indonesia, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait penerimaan royalti musik nasional yang tidak lebih dari Rp50 miliar atau sekitar Rp30 miliar setiap tahun.
Dalam diskusi santai dengan Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang ditayangkan dalam podcast YouTube Bisikan Rhoma, sang Raja Dangdut menyoroti pembentukan Lembaga Kolektif Manajemen (LKM) Nasional.
Lantas seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Soroti Soal Royalti Lagu
- -
LKM ini bertindak sebagai kolektor tunggal dan regulator royalti, namun penerimaan Indonesia masih jauh di bawah harapan.
Sementara itu, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang lebih kecil, berhasil mengumpulkan royalti hingga Rp200 miliar dan Rp300 miliar per tahun.
“Negara kita dengan jumlah penduduknya 275 juta, tapi royalti musiknya hanya Rp30 miliar per tahun, tentu ada yang salah, ada yang belum dibenahi,” tegas Rhoma Irama.
Rhoma Irama juga menekankan pentingnya PPN dan PPH dalam royalti sebagai sumber pendapatan negara.
“Nah Pak Menteri dalam royalti ini, kan ada PPN dan PPH bisa menjadi pendapatan negara,”. Menurut Rhoma Irama, kalau royalti semakin besar, maka devisa negara semakin besar pula seperti di Amerika,” ujarnya, menambahkan bahwa di Amerika, devisa terbesar bukan berasal dari minyak dan gas, melainkan dari industri kreatif seperti seni, film, dan musik.
Beliau menyarankan agar pengguna layanan musik diwajibkan untuk membayar royalti perizinan lanjutan.
Rhoma Irama berharap Undang-Undang Hak Cipta dapat direvisi untuk memasukkan royalti ke dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), yang akan meningkatkan potensi pendapatan Indonesia secara signifikan.
Menanggapi hal ini, Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengakui bahwa potensi royalti musik Indonesia sangat besar, mencapai triliunan rupiah.
“Selama ini memang kelemahan kita pada data base dan bagaimana inposmen, bagaimana kita memaksa tim yang baik untuk menshare royalti kepada kewajiban,” katanya.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM telah menghasilkan portal mento di bawah Undang-Undang Hak Cipta. “Dengan PP No.24 Tahun 2022, sistem portal mento ini akan dikelola oleh Kemenkumham, memastikan semua transaksi tercatat dengan baik,” lanjut Sandiaga.
Portal mento ini akan memastikan bahwa semua pengguna musik memenuhi kewajiban mereka, dengan potensi pendapatan royalti yang bisa mencapai delapan triliun rupiah.
Sandiaga juga menambahkan bahwa PP No.24 memungkinkan lagu yang terdaftar menjadi objek pembiayaan. “Jika dikelola dengan baik, para musisi akan merasa aman dan menikmati hasil karya mereka,” tutupnya,