Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Terbukti Mengedarkan Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun

img_title
Penyanyi Dangdut Lilis Karlina
Sumber :

JagoDangdut – Kasus narkoba yang melibatkan RDI (17), putra dari pedangdut era 90-an Lilis Karlina, telah memasuki babak akhir di persidangan.

RDI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

RDI ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 Juni 2024 atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat RDI hendak mengirimkan narkoba di wilayah Purwakarta.

Anak Lilis Karlina Terbukti Mengedarkan Narkoba

img_title
Lilis Karlina
Foto :
  • Instagram/liliskarlina22

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,22 gram.

Ini bukan kali pertama RDI tersandung kasus serupa; pada tahun 2023, saat usianya masih 15 tahun, RDI juga pernah ditangkap karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dengan cuti bersyarat pada Januari 2024.

Proses persidangan kasus ini dimulai setelah berkas perkara RDI dinyatakan lengkap, dengan sidang perdana digelar pada 15 Juli 2024 di PN Purwakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan tambahan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Divonis  2,5 Tahun

img_title
Penyanyi Dangdut Lilis Karlina
Foto :
  • Berbagai Sumber

Namun, pada 25 Juli 2024, Majelis Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara di LPKA Bandung. RDI dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan kesatu.

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Namun, pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Purwakarta dan memerintahkan agar RDI tetap menjalani hukumannya di LPKA Bandung.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, "Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut."

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh RDI akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan agar RDI tetap berada dalam tahanan hingga masa hukumannya selesai.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit