Geger! Uang Menikah Dipakai Foya-Foya oleh Penyanyi Dangdut, Pria Asal Cianjur Lapor ke Polisi
Cianjur – Nasib malang menimpa Jama Adi Nugraha, seorang pria berusia 37 tahun asal Desa Sukamaju, Kecamatan Cijati, Cianjur Selatan.
Rencananya untuk menikah dengan seorang penyanyi dangdut berinisial RP (22) hancur berantakan setelah ia mendapati RP berselingkuh dengan pria lain. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Laporkan Biduan ke Polisi
- Berbagai Sumber
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa hubungan antara Jama dan RP berakhir tragis ketika sebuah video yang memperlihatkan kemesraan RP dengan pria lain beredar di media sosial Facebook. Video tersebut memperlihatkan keduanya bermesraan di dalam mobil, membuat Jama merasa dikhianati.
Jama mengaku sangat sakit hati dan kecewa atas pengkhianatan ini, terutama karena ia telah menginvestasikan ratusan juta rupiah untuk persiapan pernikahan mereka. Uang tersebut diberikan kepada RP, namun diduga habis untuk foya-foya.
“Saya berencana melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena merasa ditipu oleh RP,” ungkap Jama pada Selasa (13/8/2024).
“Kami telah menjalin hubungan selama 9 bulan sejak pertemuan pertama kami pada 12 November 2023, dan saya serius ingin membangun rumah tangga dengannya,” tambahnya.
Selama berpacaran, Jama rutin mengirim uang untuk kebutuhan RP dan juga untuk persiapan pernikahan mereka. Ia bahkan memberikan kendaraan untuk memudahkan RP bekerja sebagai penyanyi dangdut. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika RP meminta sopir yang dipercayakan Jama untuk tidak menemaninya lagi.
Kecurigaan Jama terbukti ketika ia meminta adiknya untuk melacak keberadaan mobil yang telah dilengkapi GPS. Mobil tersebut ternyata berada di wilayah Cianjur Kota, bukan di Cianjur Selatan seperti yang diberitahukan RP sebelumnya.
Kecurigaan Jama semakin kuat ketika pada 8 Agustus 2024, ia menerima kiriman video dari adiknya yang memperlihatkan kemesraan RP dengan pria lain di dalam mobilnya.
"Saat melihat video itu, saya merasa seperti disambar petir," ungkap Jama.
Firly Sopirmas, kuasa hukum Jama, mengungkapkan bahwa akibat dari tindakan RP, kliennya mengalami kerugian sementara sekitar Rp200 juta.
“Kerugian dalam bentuk uang diperkirakan mencapai Rp200 juta, namun kami masih akan melakukan penghitungan lebih detail melalui print out rekening koran. Kami juga sudah mengambil kembali perhiasan dan kendaraan yang pernah diberikan kepada RP,” kata Firly.
Firly menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan RP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami akan memperjuangkan pengembalian uang tersebut dengan melaporkan RP ke Polres Cianjur,” pungkasnya.