Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Ramai Konflik Posan Tobing dan Band Kotak Soal Royalti, Begini Tanggapan Ikke Nurjanah Selaku LMKN

img_title
Dharma Oratmangun dan Ikke Nurjanah
Sumber :

Jakarta – Penyanyi Ikke Nurjanah memberikan pandangannya terkait perselisihan antara pencipta lagu Posan Tobing dan band KotaK.

Posan Tobing, mantan drummer KotaK, turut menciptakan beberapa lagu untuk band tersebut.

Saat ini, Ikke Nurjanah menjabat sebagai salah satu dari sepuluh komisioner di LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang mengurus soal royalti dan hak cipta. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!

Ikke Nurjanah Angkat Bicara

img_title
Ikke Nurjanah
Foto :
  • Instagram.com/ikkenurjanah0518/

Persoalan royalti dan hak cipta antara Posan Tobing dan KotaK masih belum menemukan titik temu hingga kini.

Melihat permasalahan ini, Ikke Nurjanah berpendapat bahwa pada dasarnya ini adalah tentang kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Ini balik ke dapur masing-masing ya, kan bicara siapa penciptanya, kan mereka punya komitmen masing-masing,” ucap Ikke Nurjanah dikutip JagoDangdut, Rabu (24/7/2024).

Ikke menjelaskan bahwa LMKN baru memiliki wewenang saat lagu yang dipersoalkan sudah dibawakan di ranah publik atau komersial.

“Tapi kalau sudah ke publik, ini ranah LMKN yang membayar, dari penyelenggara yang menyerahkan ke LMKN,” tambahnya.

Menurut Ikke Nurjanah, berkaitan dengan royalti dan hak cipta, sudah ada ketentuan yang mengaturnya saat ini. Ini tidak hanya melibatkan penampil dan pencipta lagu, tetapi juga pelaku lain dalam industri musik.

“Sebenarnya setiapnya sudah ada undang-undangnya, karena penyanyinya, pencipta, produser, dan usernya juga ada undang-undangnya, semua dilindungi dalam ekosistem musik,” jelas sang penyanyi dangdut.

Mengenai direct license atau sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta dan pengguna karya cipta, Ikke melihatnya sebagai kesepakatan tertutup antar pihak.

“Memang itu ada kesepakatan yang sifatnya privat, ada yang sifatnya publik, itu penyelenggaranya (yang membayar royalti untuk pertunjukan publik),” katanya.

Seperti yang diketahui, Posan Tobing melarang mantan bandnya untuk membawakan lagu-lagu yang ia ciptakan bersama. Lagu-lagu tersebut antara lain "Masih Cinta", "Kosong Teojoeh", "Tinggalkan Saja", "Pelan-Pelan Saja", dan "Selalu Cinta".

KotaK sendiri mengaku sudah tidak pernah membawakan lagu-lagu tersebut di atas panggung sejak 15 November 2022 setelah mendapat teguran.

Belakangan ini, perselisihan antara pencipta lagu dengan penyanyi atau band yang membawakan lagunya semakin sering terjadi. Contoh lainnya adalah Ahmad Dhani yang melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, Badai eks Kerispatih dengan Kerispatih, Ari Bias dengan Agnez Mo, Rieka Roslan dengan The Groove, dan Posan Tobing dengan KotaK.

Motif perselisihan ini beragam, mulai dari Hak Kekayaan Intelektual, Performing Rights, Royalti yang tidak dibayar, hingga Hak Cipta yang dipersoalkan.

Ikke Nurjanah sendiri ditunjuk sebagai Komisioner LMKN pada 20 Juni 2022 bersama sembilan orang lainnya, yakni Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, Tito Sumarsono, Bernard Nainggolan, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan. Mereka akan menjabat sebagai komisioner LMKN untuk periode 2022-2025.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit