Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Geger! Penyanyi Dangdut Jebolan KDI Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

img_title
Ilustrasi Borgol
Sumber :

JagoDangdut – Kabar tentang keterlibatan jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) dalam kasus perdagangan orang ke Australia telah menghebohkan publik.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk salah satu finalis KDI asal Lombok Timur dengan inisial AS.

Penyanyi Dangdut Diduga Terlibat Perdagangan Orang

img_title
Penyanyi Dangdut Jebolan KDI Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang
Foto :
  • Humas Polda NTB

Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja ke negara Australia.

Modus operandinya mencakup memberikan janji palsu kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri. Namun, kenyataannya korban hanya dibawa ke Jakarta.

Para korban yang mayoritas berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah menjadi target rekrutan para pelaku. Mereka diiming-imingi kesempatan untuk bekerja di Australia dengan imbalan yang menarik, namun ujungnya adalah kekecewaan karena diarahkan ke Jakarta.

Dari kasus ini, terungkap bahwa AS berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 190 juta, sementara pelaku lainnya juga berhasil memperoleh dana yang signifikan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 410 juta, tiket penerbangan, visa Australia, dan dokumen-dokumen terkait penipuan ini.

Keterlibatan seorang finalis KDI dalam kasus ini memberikan gambaran bahwa perdagangan orang bukan hanya terjadi di sektor-sektor tertentu, namun juga merambah ke dunia hiburan. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya pemantauan ketat terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan para korban.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara mulai dari tiga hingga 15 tahun, serta denda yang signifikan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu manis namun tidak terbukti kebenarannya. Semoga tindakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah praktik perdagangan orang di masa mendatang.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit