Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Beredar Video Lesti Kejora Pernah Minta Hibah Koleksi Tas Mewah Milik Helena Lim

img_title
Lesti Kejora

JagoDangdut – Pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mereka ikut dikaitkan Helena Lim.

Diketahui, Helena Lim merupakan cazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikaitkan Helena Lim

img_title
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Foto :
  • Instagram @nobby.co.id

Sebelum Helena Lim ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Lesti dan Billar sempat membuat konten bersama sosialita tersebut. 

Dalam video yang beredar, Lesti bahkan meminta beberapa koleksi tas mewah Helena untuk dihibahkan kepadanya.

Hal tersebut diunggah oleh akun gosip @lambe_danu. Dalam unggahanya, Lesti Kejora dan Rizky Billar tampak sedang melihat-lihat isi rumah Helena Lim, termasuk koleksi tas mewahnya.

"Lucu banget sih, Ci. Ada yang mau dihibahkan enggak tasnya?," kata Lesti Kejora.

Meskipun ucapan Lesti dalam video tersebut hanya bercanda namun memicu spekulasi netizen tentang keterlibatan mereka dalam kasus korupsi timah. 

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kejagung yang menyebut akan ada dua artis baru yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut..

"Enggak sabar Kejagung ungkap siapa lagi artis yang jadi tersangka, bakal gempar," kata warganet.

"Ngontennya harus banget yang sama Leslar ya? Biar  apa min? biar ramai," ujar warganet.

Sebagai informasi, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung.

Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit