Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang diajukan oleh Sabar L Tobing dan Jhon LBF.
Sebelumnya, Arif Edison dikabarkan menyebarkan data pribadi Sabar L Tobing dan Jhon LBF ke publik, termasuk STNK dan informasi pribadi lainnya.
Hal ini kemudian berujung pada laporan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang perlindungan data pribadi.
Tanggapan Jhon LBF
- Ist
Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison, Jhon LBF salah satu korban dalam kasus ini pun memberikan tanggapannya.
"Hari ini tanggal 28 maret 2024 saya sudah menerima laporan dari pengacara Machi Achmad and team, hari ini sudah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif edison dinyatakan terbukti bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara", ujar Jhon LBF di sekitar tanggerang Kamis Sore.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Edison ini divonis atas laporan patner saya Pak Sabar Tobing, atas dugaan tindak pidana yang dia lakukan ini korbannya pak Sabar dan saya", tambah Jhon LBF.
Ia menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Arif Edison. Menurutnya, tuntutan jaksa yang 3 tahun penjara lebih pantas dibandingkan dengan vonis 1 tahun yang dijatuhkan hakim.
"Minimal dengan adanya vonis ini sudah cukup membuktikan bahwa terjadi tindakan pidana disitu, Majelis hakim sudah melihat secara data - data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti - bukti yang ada sehingga Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Arief Edison bersalah dan divonis penjara 1 tahun gitu", papar Jhon LBF lagi.
Jhon LBF pun menyentil kuasa hukum Arif Edison yang mengatakan bahwa Arif Edison akan bebas.
"Dia yang memulai jejak digitalnya kan ada, dia yang memulai dahulu. Kuasa hukumnya Arif Edison pede banget katanya ini bakalan bebas, pasti divonis tidak bersalah bahkan ngajakin "taruhan gitu, ya saya kira itu sangat - sangat disesalkan gitu menurut saya yah", ucap Jhon LBF.
Tapi kembali lagi fakta berbicara, hari ini jelas di Pengadilan Negeri Arif Edison divonis satu tahun penjara, artinya terbukti secara sah dan menyakinkan ada tindakan pidana yang dilakukan oleh Arif Edison.
"Yang cukup saya serahkan adalah yang bersangkutan ini harusnya mengerti hal - hal seperti ini. Tapi dia terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum",
"Terkait pengacara sebelah saya tunggu janjinya yah. Kan kemarin katanya 100 juta, kalau kamu komitmen pengacara sebelah gentelmen sebagai laki - laki tolong ditepati janjinya jangan ingkar janji. Dan kalau anda komitmen saya tambahkan jadi 2 kali lipat, kamu 100 juta saya 100 juta kita serahkan ke yayasan yang ditentukan.
Pendapat Kuasa Hukum Jhon LBF
- Ist
Machi Achmad, kuasa hukum Jhon LBF, menegaskan bahwa tindakan Arif Edison telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ia juga menyayangkan vonis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
"Tapi tadi Hakim lebih memprioritaskan pasal 27 ayat 3 anacamanya 4 tahun, dimana pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menginformasikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, itu ancamannya 4 tahun dan denda 750 juta rupiah", kata Machi Achmad.
Tadi ada juga, hukuman senilai 5 juta rupiah dengan sebsider 1 bulan kurungan, dan penasehat hukum saudara Arif Edison bertindak pikir - pikir. Sehingga Jaksa pun juga bertindak pikir - pikir selama 7 hari ini akan ditentukan sikap apakah akan banding atau menerima.
"Tadi vonis jauh sekali dari tuntunan Jaksa, harusnya Jaksa pun akan melakukan banding. Kasus ini pembelajaran bagi saudara Arif Edison, dia mengatakan ada hak imunitas advokat. Sedangkan hak imunitas Advokat itu terbatas dengan adanya itikad baik di pasal 16 UU 18 tahun 2003 mengenai advokat. Tadi Hakim juga mengatakan bahwa itu bukan ranah advokat." katanya.
Terkait kasus ini, Jhon LBF memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin.
"Dengan adanya kejadian ini kita banyakin teman silaturahmi, jangan cari musuh senggol orang, Jangan pernah menggunakan medsos untuk hal - hal yang ngatif, lebih bijaksana lagi menggunakan medsos supaya tidak tersandung atau terkena sangsi pidana atau masalah hukum yang berlaku di negara kita ini", pungkas Jhon LBF.