MK Kabulkan Gugatan Melly Goeslaw Terkait dengan UU Hak Cipta
JagoDangdut – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan oleh musisi senior Melly Goeslaw serta PT Aquarius Pustaka Musik, dan PT Aquarius Musikindo terkait dengan aturan perlindungan hak cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari Antara.
Permohonan Sebagian Dikabulkan
- https://www.instagram.com/inul.d/
MK memutuskan, Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.
Sementara itu dalam perkara ini, para pemohon mengungkapkan jika Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” demikian bunyi pasal tersebut.