Tuntut Andre Taulany dan Stinky Ganti Rugi Rp35 Miliar, Kini Pencipta Lagu 'Munkingkah' Minta Maaf
Jakarta - Belakangan ini publik diramaikan dengan polemik soal hak cipta sebuah lagu. Komedian Andre Taulany dan Stinky juga mendapat larangan untuk membawakan lagu yang diciptakan Ndak Surahman Hartono.
Somasi tersebut dilayangkan Ndank sebanyak dua kali. Kini pencipta lagu 'Munkinkah' itu meminta maaf dan menarik kembali somasi yang dilayangkannya. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Cabut Tuntutan dan Ucapkan Maaf
Sebelumnya, per 30 Desember 2023, Ndank memberikan pelarangna untuk Andra Taulany dan Stinky membawakan lagu ciptaannya yang berjudul 'Mungkinkah'. Bahkan pada somasi yang kedua, bersama dengan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, Ndank menuntut ganti rugi senilai Rp35 miliar.
Kendati begitu, baru-baru ini Ndank tiba-tiba meminta maaf atas keputusannya tersebut.
"Saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas langkah yang telah saya lakukan. Yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, saudara Firdaus," ujar Ndank.