Sial, Lagu Mahalini Diklaim Orang Lain yang Bernama Rama Chan
Mahalini juga mengungkapkan jika dirinya jelas-jelas memperbolehkan orang untuk membawakan lagunya asalkan semuanya secara baik-baik.
"Dari label aku aja pernah nanya ke aku, 'Lini, ini ada yang mau cover blabla boleh ngga?' Selalu aku bolehin asal jelas semuanya dan baik semuanya, tapi kalau kayak gini agak bingung ya seng," katanya.
"Aku nggak pernah larang sedikit pun orang cover lagu aku, tapi kalau kayak gini gimana ya. Kan jadi capek," tandas Mahalini.
Sebagai informasi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf D Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), sebuah lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah salah satu ciptaan yang dilindungi.
Oleh karena dilindungi, pemegang hak cipta lagu memiliki hak ekonomi berupa hak eksklusif dalam memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan.
Pelanggaran hak cipta dapat terjadi jika penggandaan lagu dilakukan. Artinya, perbuatan atau menggandakan salinan ciptaan dengan cara dalam bentuk apapun.