Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Rizky Billar dan Lesti Kejora Ganti Nama Baby L, Begini Hukum Ganti Nama Anak Kata Buya Yahya

img_title
Rizky Billar bersama Lesti Kejora dan Baby L
Sumber :

JagoDangdut – Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora belum lama ini merayakan ulang tahun ke-2 putra mereka, Muhammad Leslar Alfatih Billar atau yang akrab disapa Baby L pada tanggal 26 Desember 2023, lalu.

Perayaan tersebut tidak hanya menjadi momen bahagia, tetapi juga disertai dengan pengumuman mengejutkan. Bagaimana selengkapnya? simak artikel di bawah ini.

Perubahan Nama Putra Rizky Billar dan Lesti Kejora

img_title
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Foto :
  • Instagram @LestyKejora

Saat perayaan ulang tahun buah hatinya, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengumumkan bahwa mereka telah mengganti nama anak mereka. 

Baby L yang sebelumnya memiliki nama Muhammad Leslar Al Fatih Billar, kini berganti menjadi Muhammad Levian Alfatih Billar. Keputusan ini tentu menarik perhatian publik.

Perubahan nama pada anak bukanlah hal yang aneh, bahkan ada beberapa orang memilih untuk mengganti nama setelah dewasa.

Hukum Mengganti Nama Anak Dalam Islam

img_title
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Foto :
  • Instagram @lestykejora

Dalam Islam, mengganti nama anak sendiri dianjurkan, terutama jika nama tersebut dianggap tidak pantas atau tidak layak. 

Buya Yahya, seorang ulama asal Cirebon, memberikan pandangan tentang hukum mengganti nama anak dalam Islam.

“Memang anjuran dari Baginda Nabi kalau ada namanya tidak pantas, tidak layak, boleh diganti dengan nama yang maknanya bagus,” seperti dikutip MalangNetwork.com dari video di channel YouTube Al-Bahjah TV tanggal 27 Juni 2020.

Menurut Buya Yahya, Qoidah nama baik harus memiliki 2 unsur, baik secara makna salah satunya.

Nama Levian sendiri dipilih oleh Rizky Billar dan memiliki arti orang yang bertanggung jawab, bijaksana dan bisa merangkum banyak orang.

Sementara itu, menurut para ulama, asalkan perubahan nama anak dilakukan dengan niat yang baik dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam, maka mengganti nama anak dalam Islam dianggap diperbolehkan. 

Sebuah nama yang dianggap baik diyakini mampu menarik hal-hal positif dan menciptakan atmosfer yang menyenangkan di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit