WOW!! Tarif Bisnis Ilegal Artis Dangdut Pantura Mawar Kusuma, Rp800 Ribu untuk Sekali Suntik
JagoDangdut – Artis dangdut Bintang Pantura 5 bernama Mawar Kusuma ditangkap Polres Metro Polda Lampung. Mawar Kusuma ditangkap terkait dugaan kasus klinik kecantikan ilegal yang dijalankannya selama sekitar satu setengah bulan.
Penangkapan Mawar Kusuma terjadi pada Jumat (8/9/2023) saat tengah melakukan tindakan suntik terhadap salah satu pasiennya di dalam mobil.
Kini polisi telah menetapkan Mawar Kusuma sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengungkap, saat penangkapan, beberapa barang bukti terkait bisnis klinik kecantikan ilegal Mawar Kusuma juga turut diamankan. Seperti alat suntik, sarung tangan medis, dan beberapa serum kecantikan.
"Benar, ada penangkapan terhadap KW (Kesuma Wardani alias Mawar). Saat itu dia berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tanpa plat nomor polisi, parkir di depan minimarket," jelas Suliyani.
Menurut Suliyani, dari hasil pemeriksaan terhadap Mawar usai penangkapan, bisnis klinik kecantikan ilegal tersebut baru dijalankan selama hampir 2 bulan.
Kepada polisi, Mawar mengaku sudah sempat menangani sekitar 15 pasien.
"Sudah hampir dua bulan, tepatnya satu setengah bulan lebih. Pengakuan dia, ada 15-an pasien sejak praktik tersebut dijalankan," lanjut Suliyani.
Mawar juga mengaku praktik suntik kecantikan ilegal itu berdasarkan pengalamannya sendiri ketika menggunakan jasa klinik kecantikan.
Menurut pengakuan Mawar, biaya perawatan ternyata cukup mahal sehingga dia ingin melakukannya sendiri.
"Awalnya dia pergi ke klinik kecantikan. Namun rupanya saat dia melakukan perawatan kecantikan, dinilai terlalu mahal. Sehingga dia memutuskan untuk belajar secara otodidak dengan mengikuti dari YouTube," terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik terpisah, Kamis (14/9/2023).
Mawar Kusuma, mengaku nekat menjalankan bisnis ilegalnya untuk mendapatkan uang secara instan. Sebab, pedangdut cantik ini menjalankan bisnis klinik kecantikan illegal.
Lebih lanjut AKP Suliyani mengatakan, Mawar Kusuma mematok tarif sebesar Rp800 ribu untuk satu kali suntik kecantikan.
”Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku ingin mendapatkan uang secara instan,” kata AKP Suliyani, di hadapan awak media.
Suliyani mengungkapkan, Mawar juga mengaku kepada polisi bahwa dia sudah menerima sekitar 15 pasien selama hampir 2 bulan membuka praktik perawatan kecantikan.
“Sudah ada 15 pasien sejak praktik tersebut dijalankan selama hampir 2 bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Mawar dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.