Intip 5 Fakta Menarik Motif Pedangdut Mawar Bintang Pantura Lakukan Praktik Suntik Kecantikan Ilegal
JagoDangdut – Baru-baru ini terdapat salah satu penyanyi dangdut fenomenal yang mencuri perhatian warganet.
Sosok tersebut adalah Mawar Bintang Pantura seorang penyanyi dangdut yang ditangkap oleh polisi. Penyebab penangkapannya adalah karena ia terlibat dalam praktik ilegal suntik kecantikan di Kota Metro, Lampung.
Mawar, yang memiliki nama asli Kesuma Wardani, mengaku telah mempelajari seni suntik kecantikan secara otodidak melalui berbagai media sosial. Sayangnya, pelajaran ini membawanya ke jalur ilegal yang berujung pada penangkapannya.
Kejadian ini menciptakan berbagai fakta menarik yang perlu kita ketahui. Berikut adalah lima fakta yang relevan terkait kasus ini:
1. Penangkapan Saat Praktik Ilegal
Mawar Kusuma ditangkap polisi saat sedang melakukan praktik ilegal terhadap salah satu pasiennya di dalam mobil, pada Jumat (8/9/2023). Mobilnya terparkir di depan sebuah minimarket di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung.
2. Layani 15 Pasien dalam 2 Bulan
Kasus klinik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh Mawar Kusuma baru berlangsung selama sekitar dua bulan. Selama periode tersebut, Mawar mengakui telah menangani sekitar 15 pasien.
3. Motif Keuangan
Artis Bintang Pantura ini mengaku bahwa motif di balik bisnis klinik kecantikan ilegalnya adalah uang. Ia mencari cara untuk mendapatkan uang secara instan dengan menawarkan layanan suntik kecantikan seharga Rp 800 ribu.
4. Belajar dari YouTube
Mawar Kusuma belajar cara melakukan tindakan kecantikan sendiri dari tutorial di YouTube setelah menilai bahwa biaya perawatan di klinik kecantikan resmi terlalu mahal. Ia memutuskan untuk mencoba melakukan praktik sendiri berdasarkan pengetahuannya.
5. Serum Kecantikan Diselidiki
Selama penangkapannya, sejumlah serum kecantikan diamankan. Serum-serum ini dibeli secara online oleh Mawar. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah serum-serum tersebut aman digunakan atau mengandung zat berbahaya dengan melibatkan ahli di bidang kosmetik dan obat-obatan.
Mawar Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memilih penyedia layanan kecantikan yang sah dan berkualitas.