Dewi Perssik Dapat Surat Panggilan dari Polisi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Saipul Jamil
Jakarta – Kabar terbaru mengenai konflik antara penyanyi dangdut Dewi Perssik dan Saipul Jamil terus semakin memanas.
Terbaru Dewi Perssik mendapatkan surat dari pihak kepolisian. Raja Simanjuntak, kuasa hukum Saipul Jamil, memberikan tanggapannya terkait kabar ini.
Raja Simanjuntak menyatakan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya Cyber, telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus ini.
Dapat Surat Panggilan dari Polisi
- Dewi Perssik IG
Dia menjelaskan bahwa Saipul Jamil telah melaporkan Dewi Perssik pada awal Agustus 2023, dan pada tanggal 30 Agustus 2023, Saipul Jamil dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Sudah saya sampaikan kita lapor di bulan 8 ya, lalu Saipul Jamil dipanggil klarifikasi di tanggal 30," kata Raja Simanjuntak.
Sebagai kuasa hukum, Raja Simanjuntak menganggap bahwa Dewi Perssik kemungkinan akan mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sekitar tujuh hari setelah Saipul Jamil diperiksa.
"Lalu hitungan saya memang tujuh hari ya, artinya di tanggal 31 dan di bulan September di sekitar tanggal 10 itu maksimal harusnya sudah dipanggil." katanya.
Dia tidak merasa kecewa terhadap pihak kepolisian dan menyebut bahwa mereka telah menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Artinya saya tidak ada kekecewaan, saya beranggapan bahwa Polda Metro Jaya sudah menjalankan sangat profesional," tambahnya.
Sebut Dewi Perssik Akan Penuhi Panggilan Kepolisian
- Dewi Perssik IG
Raja Simanjuntak juga menjelaskan bahwa seseorang yang sudah dilaporkan dan mendapatkan surat panggilan harus wajib datang memenuhi panggilan tersebut.
Dia yakin bahwa Dewi Perssik akan mematuhi panggilan dari pihak kepolisian sebagai warga negara yang taat secara hukum.
"Sebagai warga negara Indonesia wajib itu kalau sudah dilaporkan dan dipanggil itu wajib datang. Saya yakin kok DP (Dewi Perssik) pasti dia akan hadir, karena dia taat juga secara hukum," pungkasnya.