Dapet Remisi HUT RI ke-78, Akhirnya Ferry Irawan Bebas dari Penjara Usai Kasus KDRT ke Venna Melinda
Ferry Irawan bukanlah satu-satunya narapidana yang mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 ini. Total ada 629 narapidana lainnya yang juga dianggap memenuhi persyaratan untuk menerima remisi.
Hari setelah mendapatkan pembebasan dari penjara di Kediri, Ferry Irawan berencana untuk kembali ke Jakarta. Rencananya, Sunan Kalijaga akan menjemput aktor berusia 46 tahun tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Pada sore hari ini, pukul 16.00 WIB, saya akan menjemputnya di Bandara Halim Perdanakusuma," ungkap Sunan Kalijaga.
Sebagai informasi, Ferry Irawan sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama menjalani hukuman, ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Kasus yang menjerat Ferry Irawan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara yang diberikan kepada Ferry Irawan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.