Dapet Remisi HUT RI ke-78, Akhirnya Ferry Irawan Bebas dari Penjara Usai Kasus KDRT ke Venna Melinda
JagoDangdut – Kabar baik datang bagi Ferry Irawan yang akhirnya bisa kembali menikmati udara bebas setelah melewati masa tahanan. Aktor terkenal dari film "Hantu Jeruk Purut" ini mendapatkan kesempatan untuk keluar dari penjara sejak tanggal 17 Agustus 2023.
- -
Informasi tentang pembebasan Ferry Irawan diberitakan oleh pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Ayah dari Salmafina Sunan ini pun merasa bersyukur karena kliennya tidak lagi terikat di dalam sel penjara.
"Dengan berkat Allah, pada Hari Kemerdekaan, Ferry Irawan akhirnya meraih kemerdekaan pula. Merdeka!" tulis Sunan Kalijaga di akun Instagram-nya, Jumat (18/2023).
Ferry Irawan yang mendapatkan pembebasan pada tanggal sebelumnya ternyata mendapatkan remisi satu bulan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, M. Hanafi, menjelaskan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perilaku yang baik selama berada di dalam penjara.
"Kami memberikan remisi kepada mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Para narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, baru kemudian diberikan remisi," ujar M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan bukanlah satu-satunya narapidana yang mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 ini. Total ada 629 narapidana lainnya yang juga dianggap memenuhi persyaratan untuk menerima remisi.
Hari setelah mendapatkan pembebasan dari penjara di Kediri, Ferry Irawan berencana untuk kembali ke Jakarta. Rencananya, Sunan Kalijaga akan menjemput aktor berusia 46 tahun tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Pada sore hari ini, pukul 16.00 WIB, saya akan menjemputnya di Bandara Halim Perdanakusuma," ungkap Sunan Kalijaga.
Sebagai informasi, Ferry Irawan sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama menjalani hukuman, ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Kasus yang menjerat Ferry Irawan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara yang diberikan kepada Ferry Irawan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.