Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Penghina Anaknya Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Lagi yang Mau Nyusul?

img_title
Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila

JagoDangdutIndra Tarigan, yang telah menghina anak Nikita Mirzani, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Nikita Mirzani memberikan tanggapan tajam setelah mengetahui bahwa penghina anaknya telah diamankan oleh otoritas.

img_title
Indra Tarigan Laporkan Fitri Salhuteru
Foto :
  • instagram: advocat_indra_tarigan_black
 

Melalui tangkapan layar berita tentang penangkapan Indra Tarigan, Nikita Mirzani mengucapkan "Congrats!" Kemudian, dia menulis caption yang lebih tajam di bagian bawah.

"Siapa lagi yang mau nyusul?" tulis Nikita Mirzani. Indra Tarigan sendiri ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dinyatakan bersalah karena menghina anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

Setelah mengungkapkan sindiran kepada Indra Tarigan, Nikita Mirzani melalui Insta Story menyebut bahwa ada orang dekat yang berlindung di balik selimut.

Siapa yang dimaksudkan oleh sindiran tersebut? Selain menyindir Indra Tarigan, aktris dengan tiga anak ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Dia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketut Sumedena, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyampaikan hal ini.

Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketut Sumedena, saat Indra Tarigan ditangkap, dia sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.

Kasus ini berlarut-larut hingga akhirnya Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.

Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Namun, dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit