Windy Idol Diduga Kelola Rumah Hasbi Hasan, Diungkap KPK
Penjelasan KPK Hasbi Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan alasan KPK tak menahan kedua orang tersangka baru dalam kasus suap perkara di lingkungan MA. Ia menyebutkan bahwa proses penahanan pun diserahkan sepenuhnya ke penyidik.
"Penahanan bukan suatu keharusan, Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi nya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatan nya kembali," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Kamis 25 Mei 2023.
Ghufron menegaskan bahwa jika tersangka tidak dikhawatirkan melakukan sejumlah hal salah satunya yakni menghilangkan alat bukti, maka tersangka tidak perlu dilakukan penahanan. "Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan Penahanan," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa saat proses persidangan nanti akan dilakukan, maka dimungkinkan tersangka akan ditahan demi melancarkan proses persidangan. "Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," imbuhnya.
Reporter: Zendy pradana