Dituding Pelakor Oleh Inara Rusli, Begini Reaksi Ibu Tenri Anisa
JagoDangdut – Kisruh rumah tangga Virgoun Last Child dengan Inara Rusli sampai saat ini masih menjadi sorotan warganet.
Sebelumnya, Inara Rusli secara blak-blakkan membongkar kasus perselingkuhan Virgoun dengan sosok pelakor yakni Tenri Anisa.
Mendapati Tenri Anisa yang disebut sebagai sosok orang ketiga, ibu Tenri Anisa yakni Kusrini Hamzah akhirnya angkat bicara.
Ibu Tenri Anisa Angkat Bicara
- IntipSeleb/yudi
Kusrini Hamzah mengaku sangat terpukul lantaran mengetahui putrinya tercinta dirujak warganet lantaran dituding menjadi orang ketiga.
"Seorang ibu ya sedih pasti marah pasti, tapi kembali lagi orang berbuat seperti itu masa dibalas juga, nggak seperti itu, mereka posting di medsos, kita harus menuntut untuk mengembalikan itu kembali," kata ibu Tenri Anisa.
Tidak hanya itu saja, ibu Tenri Anisa juga meyakini mengenai tudingan yang menyebut sang putri adalah pelakor merupakan fitnah yang tidak ada dasarnya.
Bahkan, Kusrini Hamzah membeberkan mengenai kondisi keluarganya yang tidak tenang usai tudingan tersebut viral di jagat maya.
"Luar biasa ya, dampak paling besar itu antara menghadapi anak kita yang digitukan (fitnah) dengan menjawab pertanyaan dari kelurga besar itu engga bisa jawab satu persatu," katanya.
Ibu dari Tenri Anisa juga tidak merasa puas usai Inara Rusli dan Virgoun meminta maaf kepada putrinya.
"Makanya kalau lihat permintaan maaf itu kemarin ya gimana enggak puas, enggak sesuai ekspektasi kita keluarga yang di bawa-bawa, diseret-seret," katanya.
Bahkan, Tenri Anisa dan sang ibu akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siappun yg me ngepost, me repost, menyebar luaskan itu semua nya dilakukan penyelidikan. Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun virgoun, tapi semua pihak yang ikut me repost menyebar luaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa," pungkas Teguh Putra, kuasa hukum Tenri.