Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani Beri Respon Menohok
Selasa, 4 April 2023 | 18:12 WIB
Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri menemukan 15 senjata api miliki kekasih Nindy Ayunda itu. 9 di antaranya dipastikan ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan amunisi di kediaman Dito Mahendra. Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus tersebut.
Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025

Sentil Doktif Soal Rating Turun, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok ke Dewi Perssik
Artikel
30 Januari 2025

Geger! Dipukul Nikita Mirzani, Razman Nasution Langsung Ambil Tindakan Hukum
Artikel
11 Januari 2025

Dikeroyok Fans Nikita Mirzani Saat Live Jualan, Dewi Perssik Berikan Sindiran Menohok
Artikel
11 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler