Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Ajudan Pribadi Diamankan Polres Metro Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

img_title
Ajudan Pribadi

Penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi pada bulan November 2022 lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar. Atas laporan tersebut, Ajudan Pribadi dikenakan pasal 378 KUHPidana.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," jelas Andri.

Sebagai informasi, Ajudan Pribadi sendiri adalah seseorang selebgram yang sering mengunggah kedekatannya dengan orang-orang penting di Indonesia. Ia dikenal sebagai seorang ajudan pejabat yang memiliki dengan gaya bicaranya yang lucu dan tidak jelas.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit