Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Sempat Ditahan, Teddy Pardiyana Kini Dapat Penangguhan hingga Jadi Tahanan Kota

img_title
Teddy Pardiyana dan Rizky Febian
Sumber :

JagoDangdutTeddy Pardiyana kini bisa bernapas lega setelah dirinya diperbolehkan keluar dari penjara karena dapat penangguhan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Seperti yang diketahui sebelumnya Teddy Pardiyana sebelumnya telah divonis bersalah atas dugaan penggelapan aset milik Rizky Febian.

Teddy Pardiyana Jadi Tahanan Kota

img_title
Teddy & Lina
Foto :
  • -

Rizky Febian kemudian melaporkannya, hingga akhirnya Teddy ditetapkan jadi tersangka dan kemudian divonis hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Sempat ditahan, kini suami dari almarhum Lina Jubaedah itu bernapas lega setelah diperbolehkan keluar dari penjara. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya Wati Trisnawati.

Keluarnya Teddy tersebut berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan. Terhitung tanggal 10 Februari 2023 kemarin, Teddy bebas.

"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 Februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," ucap Wati Trisnawati.

Meskipun kini telah keluar dari penjara karena penangguhan penahanan, Terddy berstatus tahanan kota. Dengan kata lain, Teddy tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bandung.

"Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan kembali ke tahanan kota. Itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Kota Bandung," jelasnya.

Teddy Pardiyana sebelumnya berselisih dengan putra sulung dari komedian Sule setelah menggelapan aset. Salah satunya yang menjadi bukti adalah penjualan mobil seharga Rp120 juta.

Teddy beralasan saat itu menjual mobil tersebut karena untuk melunasi hutang dari Lina Jubaedah.

Karena hal itu Rizky Febian kemudian melaporkan Teddy atas kasus penggelapan aset. Hingga akhirnya Teddy menjadi tersangka dan divonis 1 tahun 3 bulan berdasarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Januari 2023.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit