Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Geger! Cari Gegara Lagi, Nikita Mirzani Lagi-Lagi Akan Dipolisikan Lagi, Kenapa?

img_title
Nikita Mirzani
Sumber :

Pelaporan itu, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit