Geger! Cari Gegara Lagi, Nikita Mirzani Lagi-Lagi Akan Dipolisikan Lagi, Kenapa?
Minggu, 5 Februari 2023 | 17:00 WIB
Nikita Mirzani
Pelaporan itu, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.
Berita Terkait

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025

Sentil Doktif Soal Rating Turun, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok ke Dewi Perssik
Artikel
30 Januari 2025

Geger! Dipukul Nikita Mirzani, Razman Nasution Langsung Ambil Tindakan Hukum
Artikel
11 Januari 2025

Dikeroyok Fans Nikita Mirzani Saat Live Jualan, Dewi Perssik Berikan Sindiran Menohok
Artikel
11 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit