Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan, Teddy Pradiyana Pikirkan Nasib Anaknya

img_title
Teddy & Bintang
Sumber :

JagoDangdutTeddy Pardiyana divonis hukumann 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian. Hal tersebut dibacakan langsung dalam putusan sidang di pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.

Atas putusan tersebut, mantan suami Lina Jubaedah mengkhawatirkan nasib putri semata wayangnya. 

Khawatiran Nasib Anaknya

img_title
Teddy Pardiyana dan Rizky Febian
Foto :
  • Berbagai Sumber

Majelis hakim juga telah memerintahkan Teddy Pardiyana menjadi tahanan atas kasus yang menjeratnya. Mendapati hal tersebut, Teddy Pardiyana mengungkapkan keresahannya soal anak hasil perkawinannya dengan Lina Jubaedah, yakni Bintang.

"Nanti paling koordinasi lagi sama pihak kejaksaan," ujar Teddy Pradiyana.

"Ya itu dia, ibunya sudah meninggal sekarang saya ada amanah membesarkan si Dede Bintang, malah diseret suruh ditahan. Makanya yang saya bingung masalah anak," sambungnya.

Dengan alasan menjadi orang tua tunggal, Teddy Pradiyana menjadi tahanan kota dan wajib lapor. Setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menahannya, Teddy Pradiyana pun mengaku tidak mengkhawatirkan dirinya sama sekali, melainkan anaknya.

"Ya itu dia, ibunya sudah meninggal sekarang saya ada amanah membesarkan si Dede Bintang, malah diseret suruh ditahan. Makanya yang saya bingung masalah anak," ujar Teddy Pradiyana.

"Kalau saya sendiri nggak ada yang ditakutkan, mau dihukum, mau diapa selama saya bisa menyelesaikan yang berhubungan dengan almarhumah sudah 3 tahun belum beres-beres, sekarang mungkin finalnya mau beres," lanjutnya.

Jika Teddy Pradiyana benar-benar menjalani dipenjara, ia pun berharap akan ada orang lain yang bisa memberikan kasih sayang kepaa anaknya tersebut.

"Mudah-mudahanlah si Dede Bintang ada yang lebih sayang lagi kalau memang yang terpahit gimana-gimananya gitu," tandasnya.

Kasus Penggelapan mobil milik Rizky Febian anak dari Sule dan Lina Jubaedah yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana kini kalah telak dalam gugatan di pengadilan Negeri Bandung. Kasus Penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pada sidang hari ini dicap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.

Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil kijang Innova yang sempat putra sulung komedian Sule, Rizky Febian titipkan kepada almarhum ibunya yakni Lina Jubaedah. Dan mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina Jubaedah.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit