Dikritik Deddy Corbuzier Tayangkan Fajar Sadboy di TV , Pihak KPI Akhirnya Angkat Bicara
JagoDangdut – Salah satu Youtuber Kondang Tanah Air yakni Deddy Corbuzier kembali jadi sorotan warganet.
Bagaimana tidak? pasalnya suami dari Sabrina Chairunnisa tersebut terlihat cukup emosional menyinggung tentang kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu berkaitan dengan sosok Fajar Sadboy yang sering masuk acara TV.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya Fajar Sadboy beberapa kali masuk dalam program acara televisi dan diwawancarai setelah dirinya viral di media sosial.
Selain acara televis, Fajar Sadboy juga kerap kali hadir dalam acara podcast, seperti milik Denny Cagur, Atta Halilintar dan lainnya.
Pihak KPI Langsung Angkat Bicara
- YouTube Denny Cagur
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung memberikan tanggapan mengenai sindiran Deddy Corbuzier mengenai Fajar Sadboy yang bolak-balik hadir di layar kaca.
Dalam unggahan di media sosial instagram, KPI akhirnya menjawab pernyataan yang dilontarkan oleh Deddy Corbuzier dan sejumlah warganet mengenai kebijakan mengundang anak-anak usia dini sebagai narasumber.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis @kpipusat di instagram dilansir JagoDangdut.
Walaupun tidak ada aturan mengenai larangan fenomena seperti Fajar Sadboy yang tampil di layar kaca, pihak KPI tetap memberikan saran supaya pihak stasiun televisi memberikan tayangan yang dapat dijadikan teladan.
Pihak KPI juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk remaja seusia Fajar Sadboy membawakan kisah asmaranya di televisi. Selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar norma dan kesusilaan.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata pihak KPI.
Selain itu, KPI juga menambahkan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun.
Hal tersebut mampu menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.