Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra yang Absen Lagi di Persidangan Nikita Mirzani
JagoDangdut – Dito Mahendra lagi dan lagi absen dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan artis kontroversial Nikita Mizani.
Ini bukan pertama kalinya Dito Mahendra mangkir dari sidang tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim pun memutuskan akan menjemput paksa kekasih dari Nindy Ayunda tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Dedy Ari Saputra. Selain itu ia juga memutuskan untuk menunda sidang selanjutnya hingga Kamis, 29 Desember 2022.
Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa
- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
Majelis Hakim meminta pihak dari Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHAP.
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Dito Mahendra sakitnya bukan merupakan sakit berat, permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Dedy.
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Dito Mahendra dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," lanjutnya.
Sementara itu dari pihak JPU emngungkapkan jika pihaknya sudah berupaya menghadirkan pria tersebut, namun tak kunjung hadir juga.
"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada Kamis, 29 Desember 2022 karena sidang Senin - Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan," ungkap tim JPU.
Meski demikian majelis hakim berharap jika Dito Mahendra tersebut akan hadir dalam sidang berikurnya. Karena ini merupakan panggilan yang kedua kalinya.
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," ucap Dedy.
Disisi lain dari pihak Nikita Mirzani, mengaku cukup keberatan karena tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan di rutan Serang, Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 kemarin.