Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Roro Fitria Mengaku saat Hamil Tua Didorong Mantan Suami: Jahat, Psikopat!

img_title
Roro Fitria
Sumber :

JagoDangdutRoro Fitria dan Andre Irawan kini sudah resmi cerai setelah diputuskan lewat sidang yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selsa, 6 Desember 2022.

Setelah resmi bercerai, Roro Fitria pun tak segan untuk mengeluarkan kekesalannya terhadap mantan suaminya tersebut. Diketahii salah satu masalahnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Roro Fitria mengungkapkan jika KDRT yang ia alami adalah berupa verbal dan nonverbal. Ia pun merasakan trauma, hingga mengalami ketakutan jika ketemu dengan Andre Irawan.

Roro Fitria Akui Alami KDRT

img_title
Roro Fitria
Foto :
  • Instagram Roro Fitria

"Trauma sekali, enam bulan Nyai diinjak-injak, dikatai kasar," ucap Roro Fitria di PA Jaksel.

Tak hanya itu, Roro Fitria juga menyebut jika suaminya itu Psikopat dengan membebebrkan beberapa fakta lain dari Andre Irawan tersebut.

Dan yang cukup mengejutkan adalah pengakuan Roro saat dirinya hamil tua, pernah diperlakukan kasar hingga terjatuh ke lantai.

"Baat Nyai hamil tua pun, Nyai didorong sampai jatuh ke lantai. Dia itu jahat, sejahat-jahatnya, psikopat," ucapnya.

Asgar Sjarfi selaku pengacara Roro Fitria juga bersaksi jika mantan suami kliennya itu sering kali meluapkan emosinya dengan berteriak, seperti meneror dan lainnya.

"Kasar, meneror. Itu yang belum kami ungkap," kata Asgar.

Meski telah mengalami KDRT, Roro Fitria enggan untuk melaporkan mantan suaminya tersebut ke pihak kepolisian. Karena Roro tak ingin jika anaknya kelak menyaksikkan ayahnya bermasalah dengan hukum.

"Karena masih memandang Sulthan sebagai anaknya, Nyai tidak meneruskan laporan itu," lanjutnya.

Hakim ketua PA Jakarta Selatan, Ahmad Yani telah menyatakan Roro dan Andre telah resmi bercerai dengan memutuskan tujuh poin kepada mereka berdua.

Salah satu poin yang paling penting adalah hakim telah memutuskan untuk hak asuh anak jatuh kepada Roro Fitria.

"Dengan ketentuan, memberikan akses kepada tergugat (Andre Irawan) sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," kata Ahmad di PA Jakarta Selatan.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit