Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Dito Mahendra Akan Dimintai Keterangan Soal Kasus Nikita Mirzani

img_title
Nikita Mirzani

JagoDangdut – Agenda sidang Nikita Mirzani berikutnya akan memanggil saksi korban. Di mana, Dito Mahendra diminta hadir dan memberikan keterangan di persidangan atas laporannya kepada Nikita Mirzani, pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kekasih Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. 

“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin 5 Desember 2022 dikutip dari VIVA. 

Pengambilan keterangan dan kesaksian Dito Mahendra bisa dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika digabung, bisa mempersingkat jalannya persidangan sang selebritas.

“Tapi bisa juga digabung dengan (keterangan) saksi yang lain,” pungkasnya. 

Majelis hakim telah membuat jadwal persidangan, baik terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukum serta JPU wajib mengikuti ketentuan waktu tersebut agar bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dibuat majelis hakim, vonis Nikita Mirzani akan dibacakan pada Februari 2023 mendatang.

“Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” jelasnya. 

Majelis hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • Nikita Mirzani IG

Majelis hakim PN Serang menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menyandung Nikita Mirzani, dilanjutkan. Hal itu dikatakan oleh majelis hakim, saat membacakan putusan sela pada Senin 05 Desember 2022 siang.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan hingga vonis hakim keluar.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit