Geger! Pajang Foto Regi Datau, Denise Chariesta Bisa Kena Denda Rp 500 Juta Rupiah
JagoDangdut – Baru-baru ini, seleb TikTok Denise Chariesta mengunggah foto wajah Regi Datau di instagram pribadinya. Melalui postingan tersebut, Denise Chariesta meminta izin kepada suami Ayu Dewi memajang fotonya untuk keperluan promosi toko bunganya.
Postingan tersebut berhasil menyedot perhatian publik, tak terkecuali Lutfi Agizal. Lutfi Agizal menilai Denise Chariesta bisa terjetat UU HAK Cipta. Wanita yang akrab disapa Denise Cadel itu bisa terancam pidana denda sebanyak Rp 500 juta. Simak selengkapnya!
Pasang Foto Regi Datau
- Berbagai sumber
Denise Chariesta nampaknya kini sudah tidak segan lagi untuk menyebut nama Regi Datau, sosok yang diduga RD kekasih gelapnya di masa lalu. Seperti dalam unggahan teranyar pengusaha toko bunga itu dalam instagramnya, tidak hanya menyebut nama, ia juga membagikan foto Regi Datau yang sudah didesain untuk kebutuhan promosi salah satu toko bunga miliknya di Bali.
“Halo Pak regi .. izin maaf mau nanya kalo pake foto pak regi buat di neon box plang toko bunga saya yang di bali bole gak ? Kalo gak boleh juga gpp sih .. ukuran nya cuman 3 x 5 meter kok.. nanya doang lho,” tulis Denise Chariesta dalam postingannya di instagram.
Unggahan Denise Chariesta itu pun berhasil menuai reaksi dari netizen. Tak terkecuali Lutfi Agizal yang ikut menyoroti postingan tersebut. Sebagai seorang teman, Lutfi Agizal menegur perbuatan Denise Chariesta yang bisa mendapatkan masalah baru.
Denda 500 Juta
- instagram: @denisechariesta91
Lutfi Agizal mengatakan dirinya tidak ingin ikut campur dalam permasalahan yang Denise tengah hadapi yakni kasus perselingkuhan dirinya dengan pria inisial RD.
“Denis gw izin saran. Terlepas masalah apapun yg sedang kamu hadapi diluar. Jujur gw tidak ingin ikut campur dgn masalahnya,” komentar Lutfi Agizal dalam postingan Denise Chariesta diktuip dari IntipSeleb.
Artis yang sempat mempermalasahkan kalimat 'anjay' itu mengingatkan Denise Chariesta yang menggunakan foto orang lain untuk keperluan promosi tanpa izin.
Lutfi mengatakan, Denise Chariesta bisa melanggar UU Hak Cipta dengan ancaman pidana dan denda paling banyak rp 500 juta.
“Namun Sbg teman yg kenal dgn kamu. Aku izin kasih saranin jika mengunakan foto guna keperluan promosi ( komersial promo tanpa adanya persetujuan sebelunnya dan digunakan secara masif disocial media ataupun disebar luaskan ) itu ada aturan hukumnya yang diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta,” sambungnya.
Kendati demikian, Lutfi Agizal menyerahkan segala keputusannya kepada Denise Chariesta. Dia tidak ingin ikut campur dalam permasalahan seleb TikTok tersebut. Sebagai seorang teman, Lutfi Agizal mengaku hanya memberi masukan saja.
“Mungkin postingan ini malah bisa jadi babak baru diluar permasalahan yg sedang kamu hadapi. Sbg orang yang mengap kamu teman aku izin kasih masukan diatas. tidak untuk dilakukan sekadar masukan saja,” pungkas Lutfi.