Merasa Didzalimi, Nikita Mirzani Sindir Jaksa Baru Bangun Tidur
JagoDangdut – Nikita Mirzani kini kembali menjalani sidang atas kasusnya dengan Dito Mahendra kekasih dari Nindy Ayunda. Sidang yang digelar pada Senin, 21 November 2022 di PN Serang ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani terhadap dakwaan JPU.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya pada 14 November 2022, JPU membacakan dakwaan yang ditujukan pada Nikita Mirzani. Sebelumnya sidang sempat ditunda hingga 28 November mendatang, namun kini dipercepat dan digelar hari ini.
Bacakan Eksepsi
- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani hadir dalam ruang sidang dengan mengenakan busana berwarna hitam dipadukan dengan outer berwarna coklat. Bintang film 'Comic 8' ini pun mulai membacakan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan JPU.
"Majelis hakim yang mulia dengan ini saya menjelaskan bahwa postingan saya di Instagram bukan dimasukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Dito Mahendra," ujar Nikita Mirzani dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
"Postingan itu saya masukan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana. Hal ini sebagaimana yang telah dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya," sambung wanita yang akrab disapa Nyai itu.
Nikita Mirzani merasa telah diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menjeratnya itu. Ia menyebut laporan Dito Mahendra mengada-ada.
"Saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan dzalim dari pelapor, Mahendra Dito, yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, ia pun menyinggung keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dan juga dakwaan yang diberikan JPU.
"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya," ucap Nikita.
"Penahanan terhadap saya dengan alasan tidak logis, sangat lucu," sambungnya.
Nikita Mirzani juga menyindir soal kerugian yang dialami Dito Mahendra. Ia mengatakan JPU baru terbangun dari tidur, sehingga keliru dalam melihat kerugian yang sebenarnya.
"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur, sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis," kata Nikita Mirzani.
"Serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," tandasnya.