Jalani Sidang Perdananya, Nikita Mirzani Ajukan Keberatan
JagoDangdut –Nikita Mirzani baru saja melakukan sidang perdana atas laporan dugaan pencemaran nama baik yng dilaporkan Dito Mahendra. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin, 14 November 2022.
Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Simak selengkapnya!
Sidang Perdana Nikita Mirzani
- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani telah melangsungkan sidang perdananya atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda.
Dalam sidang yang dilangungkan di Pengadilan Negri Serang itu diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU atas terdakwa Nikita Mirzani.
Pada dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituding melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga mengalami kerugian Rp 17,5 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan yang kedua, Nikita Mirzani dituduh mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto yang telah diedit ke media sosial instagram.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, ibu tiga anak itu dituding melakukan pencemaran nama baik dengan menyebutkan Dito Mahendra sebagai seorang penipu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP,” tambah Jaksa Penuntut Umum.
Ajukan Eksepsi
- Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/
Nikita Mirzani mengaku sudah mengetahui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui kuasa hukumnya, ia pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baikn yang menjeratnya.
“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda," ujar Fachim Bachmid kepada majelis hakim Dedy Ari Saputra.
Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang si tunda dua pekan, lantaran ada kejuaraan tennis yang menghalanginya untuk hadir dalam persidangan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.