Geger! Mendekam Di Penjara, Begini Isi Surat Dakwaan Nikita Mirzani
JagoDangdut – Nikita Mirzani atau yang kerap disapa Nyai kini telah mendekam di penjara usai dirinya diduga dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.
Sebelumya, Nikita Mirzani sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara lantaran mengidap saraf kejepit. Meski begitu, ia kembali ditahan lantaran tidak betah di rumah sakit.
Sejumlah warganet bertanya-tanya mengenai nasib Nikita Mirzani yang kini mendekam dipenjara, apakah benar Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota?
Surat Dakwaan Nikita Mirzani
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Dikutip dari laman VIVA, pihak Redaksi telah meminta izin kepada Humas PN Serang sekaligus haki, Uli Purnama.
"Oke, silahkan dikutip," kata Uli Purnama
Dalam surat dakwaan yang diunggah ke situs resmi Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 15 Mei 2022.
Baitul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagramnya dan melihat unggahan di akun @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot
"Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri melakukan penyelidikan pada satu unit handphone merek Iphone 13 Pro Max.
Harul Yusri melalui akun Instagramnya @lampukuning5678, memang berteman dengan akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172.
"Dari data-data tersebut ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan fail gambar," katanya.
Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu merek Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 wib.
Dalam surat dakwaan tersbeut juga diketahui, Melisa telah menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepasang sepatu yang memiliki harga sebesar Rp 17,5 Juta.
Selain itu, ia juga meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan sebelumnya.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17,5 juta," tulis surat itu.
Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.